Keberlakuan Sosiologis dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri dan Berbagai Eksesnya di Indonesia

Sumarna Sumarna

Abstract


IKHTISAR: Dalam implementasinya, putusan PN (Pengadilan Negeri) banyak yang tidak dapat dieksekusi karena diaggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa secara sosiologis dalam pelaksanaan putusan PN, menurut Teori Pengakuan, merupakan kaidah hukum yang berlaku berdasarkan penerimaan masyarakat tempat hukum itu berlaku, dengan adanya indikator pengakuan masyarakat berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Sebaliknya, menurut Teori Kekuasaan, secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat, dengan indikator adanya paksaan penguasa tanpa memperdulikan apakah ketaatan itu akibat paksaan atau tidak, dan tidak mempermasalahkan ada atau tidaknya kesadaran hukum masyarakat, serta sesuai atau tidak dengan rasa keadilan masyarakat. Kajian ini juga menunjukkan bahwa di lapangan, berdasarkan pengamatan, adanya ekses-ekses yang muncul akibat pelaksanaan putusan PN yang tidak mencerminkan keberlakuan sosiologis, yaitu: (1) Hilangnya rasa hormat masyarakat kepada lembaga pengadilan; (2) Ketidaktaatan masyarakat kepada hukum; dan (3) Masyarakat mencari jalan sendiri dalam menyelesaikan masalah di luar jalur hukum.

KATA KUNCI: Keberlakuan sosiologis, putusan pengadilan, teori pengakuan dan kekuasaan, ketidaktaatan masyarakat, nilai-nilai keadilan, dan kepastian hukum.

ABSTRACT: This article entitled “Sociological Validity in Implementation Court Decisions and its Various Excesses in Indonesia”. In a court decisions implementation, there are more things that can not be considered for execution in accordance with values of justice are living in the community. Results of this study showed that sociologically in implementation of court decisions, according to the Theory of Recognition, is applicable law rules of the reception by the laws that apply to recognition as indicators of community based on growing sense of justice. On the contrary, according to Therory of Power, sociologically rules applicable law under compulsion authority, regardless received or not by the community, with master indicators coercion regardless of whether compliance that was due and or not resulting coercion, did not make any legal or public awareness, and whether or not in accordance with the justice society. Study also shows that, based on the field observations, excesses arise out of court decisions that are not indication of sociological validity, namely: (1) Loss of respect to the court institutions; (2) Community disobedience to law; and (3) People find their own way in resolving issues outside the rules of law.

KEY WORD: Sociological validity, court decisions, the power and recognition theories, community disobedience, values of justice, and certainty law.

About the Author: Sumarna, M.H., M.Pd. adalah Dosen Tetap pada Pogram Studi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNSUR (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat, Indonesia; dan kini sedang melanjutkan Studi S-3 pada UNPAR (Universitas Katholik Parahyangan) di Bandung. Alamat emel: fkip_unsur_cjr@yahoo.com

How to cite this article? Sumarna. (2013). “Keberlakuan Sosiologis dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri dan Berbagai Eksesnya di Indonesia” in ATIKAN: Jurnal Kajian Pendidikan, Vol.3(1) Juni, pp.83-92. Bandung, Indonesia: Minda Masagi Press owned by ASPENSI in Bandung and FKIP UNSUR in Cianjur, West Java, ISSN 2088-1290.

Chronicle of the article: Accepted (April 5, 2013); Revised (May 15, 2013); and Published (June 15, 2013).


Full Text:

PDF

References


Ali, Ahmad. (2001). “Ulasan terhadap Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktek Sehari-hari” dalam Henry P. Pangabean [ed]. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktek Sehari-hari. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Friedman, Lawrence. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation.

Friedman, Lawrence. (1984). American Law. London: W.W. Norton & Company.

Friedman, Lawrence. (2011). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, Terjemahan M. Khozim.

Hamzah, Andi. (1986). Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Harahap, M. Yahya. (1991). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Gramedia Pustaka.

http://www.id.wikisource.org/wiki/Reglemen_Acara_Perdata/.../Bagian_2 [diakses di Cianjur, Jawa Barat: 12 April 2012].

Huijbers, Theo. (1990). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, Terjemahan.

Ka’bah, Rifyal. (2004). Penegakan Syariat Islam di Indonesia. Jakarta: Khairul Bayan.

Manan, Bagir. (1999). Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UII [Universitas Islam Indonesia] dan Gama Media.

Mertokusumo, Sudikno. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberti.

Mertokusumo, Sudikno. (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Penerbit Liberti.

Rahardjo, Satjipto. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.

Rawls, John. (1999). A Theory of Justice. Cambridge, Massachusetts, and New York: The President and Fellowship of Harvard University Press.

Soekanto, Soerjono et al. (1993). Perihal Kaidah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syahrani, Ridwan. (1988). Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta: Pustaka Kartini.

Tresna, R. (t.t.). Bertamasya ke Taman Ketatanegaraan. Bandung: Penerbit Dibya.