snokido. Best proxy market Buy German Proxy on Fineproxy site kqwa2.

ATIKAN

Jurnal Kajian Pendidikan (Journal of Educational Studies)

This journal, with ISSN 2088-1290, was firstly published on June 1, 2011, in the context to commemorate the Birthday of Pancasila's Name in Indonesia. Since issue of June 2012 to December 2014, the ATIKAN journal was organized by the Lecturers of FKIP UNSUR (Faculty of Education and Teacher Training, Suryakancana University) in Cianjur; and, since issue of December 2014 to June 2015, by the Lecturers of FPOK UPI (Faculty of Sport and Health Education, Indonesia University of Education) in Bandung; and published by Minda Masagi Press as a publisher owned by ASPENSI (the Association of Indonesian Scholars of History Education) in Bandung, West Java, Indonesia.

The articles published in ATIKAN journal are able to be written in English as well as in Indonesian and Malay languages. This journal is published twice a year i.e. every June and December. The ATIKAN journal is dedicated not only for Indonesian scholars who concern about educational studies, but also welcome to the scholars of Southeast Asian countries and around the world who care and share related to the educational studies in general.

The ATIKAN journal is devoted, but not limited to, primary education, secondary education, higher education, teacher education, special education, adult education, non-formal education, and any new development and advancement in the field of education. The scope of our journal includes: (1) Language and literature education; (2) Social science education; (3) Sports and health education; (4) Economy and business education; (5) Math and natural science education; (6) Vocational and engineering education; and (7) Visual arts, dance, music, and design education.

Since early 2016, the website of ATIKAN journal has been migrated from web based on WP (Word Press) program at: www.atikan-jurnal.com towards the web based on OJS (Open Journal System) program at: mindamas-journals.com/atikan. However, the conventional e-mail address for sending the articles is still able to: atikan.jurnal@gmail.com


SAMBUTAN untuk
ATIKAN: Jurnal Kajian Pendidikan (Journal of Educational Studies),
Volume 5(2) Desember 2015

Prof. Dr. Haji Endang Komara
Anggota Redaksi Pakar Jurnal ATIKAN; Sekretaris Dewan Pakar ASPENSI di Bandung; dan Ketua STKIP (Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Pasundan di Cimahi, Jawa Barat, Indonesia.

Dalam sebuah acara pembukaan A-LPTSI (Asosiasi Lembaga Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) di Hotel Century, Jakarta, pada tanggal 10 Desember 2015, Prof. Dr. Mohamad Nasir, selaku Menristekdikti RI (Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia), menyatakan tentang rencana revitalisasi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan), yang meliputi rencana jangka pendek, 2015-2016, yaitu: revitalisasi rekrutmen, revitalisasi kurikulum, finalisasi SNPG (Standar Nasional Pendidikan Guru), sistem penjaminan mutu LPTK, penyempurnaan PPG (Pusat Pelatihan Guru) Berasrama, serta penyempurnaan program SMD3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terpencil, dan Tertinggal). Sedangkan revitalisasi jangka panjangnya adalah menciptakan LPTK sebagai WCU atau “World Class University”. Menurut Menristekdikti RI, hingga kini jumlah LPTK di Indonesia adalah 420 buah, yang terdiri dari 40 buah LPTK Negeri dan 380 buah LPTK Swasta.

Permasalahan yang dihadapi oleh LPTK saat ini adalah belum semuanya terstandar, disparitas kualitas, “over supply” lulusan pendidikan akademik/sarjana pendidikan, sebagian besar LPTK belum memiliki sekolah laboratorium, serta belum terbangun sistem kemitraan dengan sekolah mitra dan dunia industri yang terstandar. Permasalahan guru, sebagai landasan penetapan kurikulum untuk penyiapan guru profesional di masa depan, juga meliputi: distribusi tidak merata, “miss-matched” antara latar belakang pendidikan dengan tugas sebagai guru, kekurangan di daerah khusus, masih banyak yang belum berkualifikasi S1, profesionalisme masih rendah, lembaga pendidikan calon guru yang belum standar, serta pendidikan calon guru belum mampu membentuk guru profesional. Sedangkan kurikulum baru bagi pendidikan guru pada abad ke-21 meliputi: kompetensi kepribadian (patriotik, berkarakter kuat, cerdas, responsif, dan inovatif); kompetensi profesional (penguasaan substansi bidang studi); kompetensi pedagogik; dan kompetensi sosial (kemampuan komunikasi kependidikan yang unggul).

Sementara itu, mengenai LPTK menurut UU (Undang-Undang) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14, menyebutkan bahwa lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan. Kemudian, lebih lanjut, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 43, juga menyatakan bahwa: (1) sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktek profesi, yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Kementerian-kementerian lain, LPTK, dan/atau organisasi profesi, yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat pendidik; serta (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terutama pasal 44, menyebutkan bahwa: sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya; dan sertifikat kompetensi, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikat yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. Penjelasan ayat tersebut bahwa sertifikat kompetensi dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan berkenaan. Sekaitan dengan itu, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

Dalam konteks ini, elemen utama revitalisasi LPTK, menurut usulan Asosiasi LPTK, menuju standarisasi meliputi: (1) kurikulum sistem pembelajaran yang berwawasan masa depan; (2) sistem rekrutmen calon guru yang komprehensif, termasuk seleksi bakat dan minat; (3) tatakelola kelembagaan yang akuntabel dan sistem manajemen modern; (4) sumber daya manusia, terutama pendidik dan dosen, yang berkualitas; (5) sekolah laboratorium dan sekolah mitra; serta (6) sistem penjaminan mutu khas LPTK.

Tema jurnal ATIKAN edisi Desember 2015 ini, memang, tidak sepenuhnya berbicara tentang LPTK. Tapi yang ingin saya tekankan adalah betapa dalam proses pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia), keberadaan dan peranan yang dimainkan oleh LPTK sangatlah penting dan strategis. Dalam konteks sejarah Indonesia modern, misalnya, kelahiran LPTK pada tahun 1950/1960-an, pasca kemerdekaan, membawa visi, misi, dan program yang mulia, yakni ingin membentuk calon guru dan pendidik yang berakhlak mulia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, terampil, cakap, cerdas, bertanggungjawab terhadap kemajuan nusa dan bangsa, serta bersikap demokratis dan terbuka sejalan dengan perkembangan zaman. Cita-cita ideal itu akan terus dipupuk, dipertahankan, dan dikembangkan berdasarkan karakteristik lembaga LPTK masing-masing di Indonesia.

Artikel-artikel yang disajikan dalam jurnal ATIKAN kali ini datang dari berbagai negara dengan tema yang beragam di sekitar pendidikan, baik langsung dan tidak langsung tetap ada hubung-kaitnya dengan LPTK sebagai lembaga penghasil guru dan pendidik. Artikel dari luar negeri berasal dari para penulis negara Ghana di Afrika. Ini satu trend yang menggembirakan dan membanggakan, karena jurnal ATIKAN mendapat respon dari masyarakat akademik internasional. Begitu juga artikel-artikel dari para penulis negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Filipina, menunjukan bahwa jurnal ATIKAN sudah berkenan di hati mereka. Para penulis dari Indonesia sendiri, betapapun masih terbatas, tetap menunjukan minat kepada jurnal ATIKAN, sambil menunggu jurnal ini mendapat hasil akreditasi yang baik dari Kemenristekdikti RI di Jakarta.

Selamat membaca artikel-artikel yang disajikan dalam jurnal ATIKAN, dengan satu kesadaran penuh bahwa pendidikan adalah sumber bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemerdekaan umat manusia di muka bumi ini. Semoga ada manfaatnya.

Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 30 Desember 2015.

Cover of ATIKAN Journal, Issue of December 2015:

Organized and Published by:

Minda Masagi Press owned by ASPENSI (Association of Indonesian Scholars of History Education) in Bandung West Java, Indonesia. Websites: mindamas-journals.com/atikan and www.aspensi.com

The website of KEMENRISTEKDIKTI RI (Ministry of Research, Technology, and Higher Education of the Republic of Indonesia) in Jakarta related to the scholarly journals is also available online at: http://simlitabmas.ristekdikti.go.id



Vol 5, No 2 (2015)

Table of Contents

Articles

Eric Badu, Maxwell Peprah Opoku, Appiah-Danquah K Amponsah
PDF
Johar Maknun
PDF
Alice Alim
PDF
Nerissa S Tantengco, Florisa B Simeon
PDF
Deni Mudian, Komarudin Komarudin
PDF
Editor ATIKAN Journal
PDF
Editor ATIKAN Journal
PDF
Editor ATIKAN Journal
PDF